12 Desember 2010

Pasrah

 
SEANDAINYA Musa as hidup kembali, lalu dihadirkan di tengah-tengah untuk diajukan satu pertanyaan, “Wahai Nabi Allah Musa, agama apa yang engkau anut?” Kira-kira apa jawaban Musa? Akankah ia menjawab agama Yahudi seperti klaimnya orang-orang Yahudi? Tidak, karena kata “Yahudi” atau “Judaisme” sendiri diambil dari nama Yehuda, anak Nabi Ya’qub, cicit Musa yang lahir sekitar 500 tahun setelah Musa meninggal.

Musa tidak pernah mendengar kata “Yahudi” ketika ia hidup, pun tidak pernah tersebut dalam Taurat maupun Talmud. Jika demikian, apa agama Nabi Musa as? Jawaban yang akan dia berikan adalah, “agama saya adalah agama berserah diri, pasrah, tunduk dan patuh secara tulus dan ikhlas kepada Tuhan yang satu”. Satu kata untuk jawaban indah dan panjang ini, dalam bahasa arab, disebut “Islam”.

Pemerintahan “Tuha Nanggroe”

ACEH mulai berani mengembangkan konsep pemerintahannya sendiri yang unik. Hal ini terlihat dari Rancangan Qanun (Raqan) Wali Nanggroe yang sudah disepakati dalam Rapat Paripurna V Masa Persidangan III menjadi Raqan usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) (Serambi Indonesia, 4/12/2010). Raqan Wali Nanggroe yang dirumuskan DPRA periode ini dalam banyak hal memiliki perbedaan-perbedaan mendasar dari Raqan Wali Nanggroe yang disusun DPRA periode sebelumnya (2004-2009). Terutama pada aspek wilayah (wewenang), cara pemilihan dan pengukuhan, dan masa jabatan. Dengan Raqan Wali Naggroe saat ini, semangat “self-government” Aceh mulai berusaha mengambil ruang dalam tata kelembagaan pemerintahan, setelah sekian lama hanya bertahan pada isu pembagian wewenang antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia. Tampaknya Raqan Wali Nanggroe kini merupakan deklarasi politik lebih lantang terkait eksistensi “pemerintahan sendiri” Aceh yang seharusnya nyata dan berbeda.