.
Tapol GAM Eks Kopassus : Dari Kanan ke kiri, Ibrahim Hasan (eks Kostrad), Khairul Amal (Anggota DPR Aceh) dan Irwan bin Ilyas (eks Kopassus) ketika dikunjungi oleh anggota Komisi A DPR Aceh pada 29 Oktober silam. Anggota DPR Aceh, mahasiswa dan KPA meminta 11 napol GAM dibebaskan sebagaimana hasil perjanjian Helsinki. (ARF News Photo/Murizal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kirimkan Komentar, kesan dan pesan anda untuk memjadi bahan agar situs ini makin baik kedepan...