BANDA ACEH – Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Aceh meminta agar status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone) dan pelabuhan bebas (free port), sebagaimana diatur dalam UU No.37 Tahun 2000 supaya tetap dipertahanakan. Karena status tersebut bisa meningkatkan pendapatan masyarakat setempat dan perekonomian Aceh secara keseluruhan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Badko HMI Aceh, Sendy Majafara dalam siaran pers kepada Serambi Kamis (28/5), menanggapi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (RUU KEK) di DPR RI. Seperti diberitakan kemarin, status Sabang sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas sedang terancam, setelah sebagian besar fraksi di DPR RI menyetujui perubahan status Sabang.
Sendy menyatakan, status Sabang telah dilindungi UU Nomor 11 Tahun 2006, Pasal 169 UUPA. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah bersama Pemerintah Aceh mengembangkan Kawasan Perdagangan Sabang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional melalui berbagai bidang kegiatan. Seperti bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi dan maritim, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, pengolahan, pengepakan, dan gudang hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri dari kawasan sekitarnya. “Jika RUU KEK disahkan, ini sama dengan mengabaikan UUPA,” tegasnya.
Untuk itu, Sendy mengharapkan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), DPRK Sabang, dan DPR Aceh agar segera duduk bersama membahas persoalan ini dan mendesak pemerintah pusat supaya tidak mencabut status Sabang. “Justru ke depan perlu mendesak pemerintah pusat untuk bekerjasama dengan Pemerintah Aceh membangun Sabang menjadi pelabuhan yang bertaraf internasional,” ujarnya.
Keberadaan kawasan Sabang, harap Sendy, bisa menjadi pintu ekspor-impor yang berskala nasional dan internasional dengan menghubungkan 23 kabupaten/kota di Aceh. Sehingga kawasan Sabang bisa berfungsi untuk mendongkrak perekonomian Aceh secara keseluruhan. “Ini menjadi tantangan Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kota Sabang agar status yang sudah berlaku hampir sepuluh tahun ini bisa membawa manfaat bagi kesejahteraan dan kemajuan Aceh,” ujarnya.(hd)
www.serambinews.com on 29 May 2009, 10:15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kirimkan Komentar, kesan dan pesan anda untuk memjadi bahan agar situs ini makin baik kedepan...