24 Januari 2009

KECAMAN TERHADAP PERGUB NO. 25/2007

LHOKSEUMAWE- Kecaman terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nanggroe Aceh Darussalam No. 25/2007, terus menuai kritikan dari kalangan masyarakat dan mahasiswa. Kali ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe- Aceh Utara, secara tegas menyatakan Gubernur NAD Irwandi telah mengkhianati rakyatnya sendiri.

Pasalnya, dengan mengeluarkan peraturan tersebut tentang mengizinkan bagi orang kafir yang ada di Aceh untuk menambah rumah ibadah mereka, bila mereka ada 150 orang di suatu daerah. Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe- Aceh Utara, Armiadi didampingi Sekretaris Umumnya, Muzakir, kepada wartawan koran ini, Jum’at (23/1) menegaskan, sepertinya Irwandi (Gubernur,red), sudah mengalahkan aturan yang telah ada tentang Syariat Islam yang sudah berlakukan di Aceh.

“Perlu diketahui, Aceh masih ada kaitannya dengan kata “D.I” (Daerah Istimewa), dimana peraturan yang dikeluarkan di Jakarta tidak semua peraturan wajib kita ikuti. Karena Aceh daerah Istimewa dan punya Undang-undang Pemerintah Aceh. Tapi Gubernur tidak melihat Undang-undang tentang penerapan Syariat Islam di Aceh yang sedang berjalan hingga saat ini,” tegas Armiadi.

Sebut dia, Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sekda ini, pada 19 Juni 2007 lalu yang telah ditetapkan tersebut, benar-benar mengkhianati rakyat Aceh. Padahal, sebelumnya dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2006 lalu, Irwandi selalu mengatakan akan membangun Aceh dan menegakkan Syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi mekkah ini.

Namun, sebut Armiadi, kenyataan yang terjadi saat ini Gubernur Irwandi malah mengeluarkan Pergub yang bukan-bukan serta menglecehkan penerapan Syariat Islam di Aceh. Dengan adanya Pergub tersebut dapat memberikan peluang kepada umat-umat non muslim untuk memperbanyak rumah ibadah mereka.

“Tentunya ini akan dapat mengalahkan mesjid-mesjid yang ada di Aceh, karena aturan yang diterapkan di Aceh dulu untuk membangun mesjid hanya boleh satu untuk satu kemukiman. Jika sekarang dalam satu Kabupaten/Kota di Aceh ada satu rumah ibadah non muslim maka untuk kedepan juga setiap kecamatan akan ada satu rumah ibadah,” ucap Armiadi lagi.

Lanjut dia, jika ada 150 orang dalam satu gampong sudah bisa mendidirikan rumah ibadah. Begitulah aturan yang tertera dalam Pergub yang dikeluarkan pemerintah Aceh pada pasal 3 ayat 2 poin a yang berbunyi, daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 150 orang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 3.

Sementara alasan Gubernur Aceh Irwandi, mengeluarkan Pergub tersebut adalah untuk menjaga kerukanan umat beragama. “Kalau alasan ini digunakan, sangatlah tidak logis dan tak masuk akal. Karena selama ini tidak pernah kita mendengarkan keributan antara umat islam dan umat beragama lainnya di Aceh. Malah yang sangat kita takutkan dengan adanya Pergub ini akan terjadi keributan, karena banyak rumah ibadah non muslim di Aceh yang bakal dibangun,” imbuhnya.

Lebih jauh Armiadi, atas nama HMI dan masyarakat Aceh, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Pergub Gubernur tersebut dalam wakut dekat ini. "Jika tidak dicabut Pergub 25/2007 itu, ribuan masyarakat dan mahasiswa akan turun ke jalan dan menuju ke Banda Aceh. Guna melakukan aksi protes dengan telah dikeluarkanya peraturan atau kebijakan yang tidak bermanfaat bagi rakyat Aceh," tegasnya. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kirimkan Komentar, kesan dan pesan anda untuk memjadi bahan agar situs ini makin baik kedepan...