21 Juni 2009

Menhut Setujui Pembangunan Jalan Trumon-Bulohseuma

TAPAKTUAN - Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban menegaskan bahwa rencana pembangunan Jalan Keude Trumon-Bulohseuma sepanjang 40 kilometer, bisa terus dilanjutkan guna membuka isolasi daerah. Menhut juga menyatakan siap menghadapi Walhi yang telah melaporkannya ke Mabes Polri terkait perizinan pembangunan jalan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Menhut MS Kaban yang didampingi Bupati Aceh Selatan Tgk Husin Yusuf dan sejumlah unsur Muspida setempat lainnya, seusai disambut secara adat oleh masyarakat Trumon di Kantor Camat Trumon dalam serangkaian kunjungan kerjanya meninjau rencana pembangunan jalan Keude Trumon-Bulohseuma, Trumon, Sabtu (20/6) kemarin.

Dikatakannya, laporan Walhi ke Mabes Polri menyangkut perizinan Dephut atas rencana peningkatan pembangunan sarana jalan di kawasan pedalaman Aceh Selatan itu dinilai sah-sah saja. Tapi, ia menyesalkan mengapa Walhi langsung melapor ke Mabes Polri bukan ke Polda Aceh. “Kalau memang bersalah, periksa aja Menhut dan kita siap menghadapinya,” tegas Menhut MS Kaban.

Sebaliknya, tambah Menhut, jika kebijakan peningkatan pembangunan ruas jalan Keude Trumon-Bulohseuma benar berdasarkan undang-undang, maka ia minta agar pihak Walhi juga harus siap menerima gugatan atau tuntutan balik dari pihaknya. “Penegakan hukum harus fair dan tidak ada pilih kasih. Indonesia adalah negara hukum, jadi tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Jangan terhenti
Menurut Menhut, rencana peningkatan jalan tersebut jangan terhenti, hanya karena adanya protes dari Walhi yang menyebutkan bahwa sebagian masuk dalam kawasan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil. Terlebih, BRR NAD-Nia telah menganggarkan dana Rp 5,2 miliar dan Pemerintah Aceh telah pula mengalokasikan Rp 7 miliar dalam APBA 2009 untuk pembangunan jalan itu. “Anggaran yang sudah tersedia harus dimanfaatkan. Kita harus mengutamakan kepentingan masyarakat,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Walhi Aceh telah mengadukan Menhut MS Kaban ke Mabes Polri sehubungan keluarnya perizinan Menhut terhadap pembangunan peningkatan jalan Keude Trumon-Bulohseuma dengan dalih merusak lingkungan dan kawasan Suaka Alam Marga Satwa Rawa Trumon dan Singkil. Padahal perizinan itu dikeluarkan Menhut setelah pihaknya mengirim tim peninjauan ke lapangan tahun lalu dan hasil peninjauan menunjukkan pembangunan jalan tidak terkena wilayah terlarang kecuali beberapa titik dan masih bisa dihindari.

Sementara Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf mengatakan, Pemukiman Buluhseuma yang memiliki tiga desa/gampong merupakan kawasan terpencil di Kecamatan Trumon. Karena belum tersedia sarana perhubungan darat, maka menuju lokasi terpencil yang dihuni sekitar 750 jiwa itu harus melalui laut Samudera Hindia dengan waktu tempuh antara dua hingga tiga jam.

“Peningkatan jalan Keude Trumon-Bolohseuma murni permintaan dan harapan masyarakat. Mereka telah berkomitmen untuk tetap menjaga kawasan hutan,” kata Bupati. Dampak tidak tersedia sarana transportasi darat menyebabkan sarana publik seperti pendidikan, kesehatan serta perekonomian di daerah tersebut sangat memprihatinkan. “Dengan adanya peninjauan Menhut, kita berharap pelaksanaan peningkatan jalan dapat diteruskan,” kata Bupati Husin Yusuf.

Peningkatan jalan Keude Trumon-Bolohseuma ini merupakan prakarsa Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Aceh Periode 2006-2008 yang saat itu melakukan Bakti Sosial melalui kegiatan Study Work Camp (SWC) ke Bulohsema pada tahun 2007 lalu. Saat itu Ketua Umum Badko HMI yang dijabat Amiruzzahri menggagas Peningkatan jalan Keude Trumon-Bolohseuma sebagai salah satu prioritas untuk diperjuangkan ke Menteri Kehutanan dan Gubernur Aceh, walaupun mendapat pertentangan dari BKSDA Aceh dan Walhi Aceh program ini terus dupayakan advokasi agar masyarakat Bulohsema tida lagi terisolir dengan membangun jalan Keude Trumon-Bolohseuma(nun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kirimkan Komentar, kesan dan pesan anda untuk memjadi bahan agar situs ini makin baik kedepan...