01 Oktober 2010

KAHMI: Densus 88 Langgar UU Kepolisian

JPNN - Padang Today

Sorotan tajam terhadap kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam pengerebekan sejumlah lokasi yang diduga sarang teroris terus mengalir. Pasukan khusus kepolisian itu dianggap telah melanggar Undang-undang Kepolisian

Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatera Utara, Benny Harahap menyatakan Densus telah melecehkan agama tertentu, karena tidak menghormati prosesi ibadah.
Lembaganya sangat menyesalkan tindakan kepolisian yang melakukan pengerebekan saat Khairul Ghozali sedang menunaikan shalat magrib berjamaah. Tindakan itu menurutnya tidak akan terjadi bila polisi menjunjung tinggi hak azasi manusia.

“Tindakan Densus 88 Anti Teror ini jelas melanggar Undang-undang nomor 2 tentang Kepolisian yakni pasal 14. Dalam pasal itu ditandaskan, setiap anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan hukum acara pidana dan mengharga hak azasi manusia mereka yang akan diamankan,” tukas Benny Harahap. Namun dalam penggerebekan dan penangkapan Ustad Khairil Ghazali, menurut Benny, telah jelas terjadi pelanggara HAM. Pada saat itu ada anak-anak dan tanpa ada surat penangkapan.

Densus 88 Anti Teror juga   dinilai Benny telah melakukan pelecehan agama. Ini karena penangkapan diiringi kekerasan dilakukan saat Ustad Ghazali sedang mengimami shalat magrib. “Mereka tidak menghormati HAM. Perbuatan itu sama saja dengan menghina agama,” tandas Benny lagi.

Sorotan serius lainnya ialah kebijakan polisi yang melarang tim kuasa hukum yang ditunjuk keluarga Ghozali bertemu langsung dengan pria yang diduga pelaku teroris itu. Padahal tim yang dipimpin Mahmud Lubis itu sudah menunjukan surat kuasa yang diberikan pihak keluarga kepada petugas di Mabes Polri, dan Densus 88.

Belakangan diketahui kalau Densus 88 sudah menyediakan kuasa hukum untuk Ghozali. Tindakan itu tentu saja membuat pihak keluarga curiga, kalau kuasa hukum “pemberian’ polisi untuk merekayasa berita acara pemeriksaan. “Kemarin Ghozali menelepon kami menggunakan handphone kuasa hukumnya. Dia bilang kuasa hukumnya itu ditunjuk Densus 88, dan didatangkan dari Palu,” kata adik Ghozali, Adil Ahyar.

Dalam kesempatan itu, Adil kembali menegaskan kalau abangnya tidak pernah terlibat dalam jaringan teroris. Pria yang mengenakan kopiah itu juga mengaku heran tuduhan polisi yang menyebutkan kediaman Ghozali sebagai sarang teroris internasional.

Tuduhan polisi dianggapnya semakin tidak beralasan, karena menetapkan Ghozali sebagai teroris hanya karena sering berpergian ke Malaysia. “Abang saya dulu jurnalis di Malaysia, jadi wajar dia sering ke sana (Malaysia). Lagian apakah setiap orang ke Malaysia selalu identik dengan teroris,” pungkasnya. (min)

1 komentar:

  1. Saya sepakat kasus pengerebekan saat Khairul Ghozali sedang menunaikan shalat magrib berjamaah telah melanggar kaidah pelecehan agama. Oleh sebab itu anggota densus 88 hendaknya dibekali pengetahuan agama, karena anggota Densus 88 pastinya merupakan prajurit lintas agama, selain adanya materi HAM dalam penegakan hukum...

    BalasHapus

Kirimkan Komentar, kesan dan pesan anda untuk memjadi bahan agar situs ini makin baik kedepan...